MEDAN
— Pelarian tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Leo Albertus Sembiring dari proses hukum diduga kuat tidak hanya sebatas penghindaran fisik, tetapi juga bermanuver melalui "perang opini" di ranah digital. Penelusuran jejak digital terkini mengindikasikan adanya orkestrasi jaringan akun media sosial anonim, khususnya di platform TikTok, yang disinyalir terafiliasi dengan pihak tersangka untuk menyebarkan disinformasi.

Sejumlah akun TikTok tanpa identitas kini memantik sorotan lantaran secara masif dan terstruktur memproduksi konten yang mendiskreditkan integritas penyidikan kepolisian. Berdasarkan pantauan digital, beberapa akun yang diduga menjadi medium penyebaran narasi tersebut antara lain "TrendingBanget" (@trendingbanget.com) dan "XANGXIOLA 🔥" (@xangsi_ola). Keberadaan akun-akun ini tampak saling terhubung dalam mengamplifikasi narasi yang seragam.

Analisis terhadap unggahan akun-akun tersebut memperlihatkan pola pembingkaian (framing) yang berpotensi menyesatkan opini publik. Konten visual yang didistribusikan secara konsisten mengusung narasi "korban disulap menjadi tersangka". Lebih lanjut, unggahan tersebut secara gamblang menyasar institusi Polri, dengan menyebutkan nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak serta jajaran Polsek Pancur Batu, yang berpotensi mengarah pada dugaan pencemaran nama baik.

Guna membangun simpati publik, narasi dalam akun-akun anonim tersebut juga terlihat mengeksploitasi cuplikan video kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sumatera Utara. Video tersebut dibubuhi takarir (teks) provokatif seolah-olah petinggi negara menaruh atensi langsung untuk membela pihak tersangka dan mendesak pencopotan aparat. Beberapa unggahan bahkan telah meraup ratusan ribu tayangan, yang mengindikasikan tingginya risiko penyebaran hoaks apabila dibiarkan tanpa penindakan.

Sejumlah pengamat hukum dan siber menilai, taktik membangun narasi seolah menjadi korban (playing victim) melalui akun anonim ini dapat dikategorikan sebagai bentuk perintangan penyidikan (obstruction of justice) di era digital. Konstruksi opini yang dibangun disinyalir kuat bertujuan menciptakan peradilan opini (trial by the press) di platform media sosial yang sama sekali tidak memiliki pertanggungjawaban redaksional.

Menanggapi fenomena ini, langkah penegakan hukum dari Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan dinilai krusial. Kepolisian diharapkan tidak hanya fokus memburu keberadaan fisik tersangka, tetapi juga menelusuri jejak digital dan Internet Protocol (IP) Address pengendali akun-akun anonim tersebut. Dugaan penyebaran berita bohong, manipulasi informasi, serta pencemaran nama baik ini berpotensi membuka ruang jeratan hukum baru di bawah payung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan pernyataan resmi. Upaya permohonan konfirmasi yang dilayangkan oleh tim redaksi—sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan informasi (cover both sides) terkait langkah penegakan hukum terhadap akun-akun tersebut—masih menunggu tanggapan lebih lanjut. (Red)